Bicarasurabaya.com – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya ditindak setelah dilaporkan memungut uang Rp300 ribu per bulan dari pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk layanan pengangkutan sampah.
Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kasus ini terungkap setelah seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pelaku usaha tersebut selama ini membayar Rp300 ribu setiap bulan kepada petugas yang mengambil sampah dari tempat usahanya. Namun, pembayaran itu tidak pernah disertai kuitansi meski sudah beberapa kali diminta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap bulan, dia membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” kata Eri, Rabu (16/9/2026).
Dari laporan itu, Eri memastikan pembayaran tersebut bukan retribusi resmi Pemkot Surabaya, melainkan pungutan liar (pungli). Ia kemudian meminta DLH menindak petugas yang terlibat.
Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan pihaknya langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan tersebut tidak sesuai prosedur.
“Keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan siap bertanggung jawab,” ujar Fikser.
Eri menjelaskan pengelolaan sampah dari tempat usaha memiliki mekanisme berbeda dengan sampah rumah tangga. Sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pelaku usaha yang tidak mampu mengangkut sampah secara mandiri dapat menggunakan jasa pihak ketiga yang berada dalam pengawasan DLH. Besaran retribusi disesuaikan dengan berat sampah dan biaya pengangkutan.
“Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH,” jelas Eri.
Fikser mengatakan laporan tersebut sekaligus menunjukkan pelaku usaha ingin membayar kewajibannya melalui jalur resmi. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pembayaran masuk ke kas pemerintah kota dan disertai mekanisme yang jelas.
“Sebenarnya mereka (horeka) mau membayar sampah ini dengan benar. Mereka ingin proses itu sesuai prosedur,” katanya.
Selain menindak dua pegawai tersebut, DLH Surabaya akan mengevaluasi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mencegah pungutan di luar ketentuan kembali terjadi.
“Tidak hanya petugas yang ambil sampah, pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan masyarakat kita evaluasi semua,” ujar Fikser.
Fikser juga mengapresiasi pelaku usaha yang melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bahan penting untuk memperbaiki pelayanan sekaligus mengawasi petugas di lapangan.
“Terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya,” pungkasnya. (BS/za)









