Bicarasuurabaya.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyoroti penerapan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara hukum di Jawa Timur. Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyetujui 257 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Khofifah menyebut capaian itu menunjukkan upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan pemulihan masyarakat.
Hal itu disampaikan Khofifah bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati setiap 2 September. Tahun ini, peringatan tersebut mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendekatan restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih substantif. Ada upaya memulihkan keadaan, melindungi korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan mengembalikan harmoni sosial,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Khofifah, penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan. Hukum tetap harus ditegakkan, tetapi dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak,” ujarnya.
Pemprov Jatim- Kejati Perkuat RJ
Pemprov Jatim dan Kejati Jatim sebelumnya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang sinergi penanganan perkara dengan pendekatan restorative justice pada Oktober 2025.
Kesepakatan itu menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme RJ sesuai ketentuan hukum.
Selain RJ, sinergi kedua pihak juga diperkuat melalui nota kesepahaman tentang pidana kerja sosial yang diteken pada Desember 2025.
Khofifah menilai pidana kerja sosial menjadi bagian dari perubahan pendekatan pemidanaan. Pelaku tetap diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi diberi kesempatan memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial,” katanya.
Khofifah menilai Kejaksaan memiliki posisi penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik harus dijaga melalui integritas, profesionalisme, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum.
“Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga,” tegasnya.
Pada momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Khofifah berharap sinergi Kejaksaan dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan elemen lainnya semakin kuat.
Ia berharap Kejaksaan terus menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, sekaligus humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (BS/za)









