Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Saat ini, Kejati Jatim baru menetapkan mantan Direktur Utama KBS periode 2016-2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka.
“Masih kami dalami. Kemungkinan penambahan tersangka itu ada. Penyidik seobjektif mungkin dan segamblang mungkin menangani kasus ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (1/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Franky mengatakan perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik masih memeriksa saksi dan ahli serta melengkapi alat bukti, termasuk menghitung secara pasti kerugian negara.
Penghitungan kerugian negara dilakukan Kejati Jatim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Kasus KBS belum P21, ini lagi kami dalami. Kita kan lagi audit bersama BPKP terkait potensi kerugian negara,” ujarnya.
Selain mengejar kelengkapan alat bukti, penyidik mulai memetakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset-aset itu nantinya berpotensi disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Ke depan, kami akan menyita aset-aset. Intinya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, terus ahli juga, dan berproses untuk perhitungan kerugian negara,” kata Franky.
Menurut dia, pemetaan aset dilakukan untuk menentukan harta yang dapat dilakukan penyitaan apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Penyidik juga sedang memetakan aset-aset apa yang bisa dilakukan penyitaan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Choirul Anwar diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance KBS mengeluarkan anggaran operasional yang tidak sesuai peruntukan dan diduga fiktif sepanjang 2023-2024.
Berdasarkan penghitungan sementara Kejati Jatim bersama BPKP Jawa Timur, potensi kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana operasional KBS, termasuk anggaran untuk kebutuhan pakan satwa dan pemeliharaan fasilitas.
Status perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kejati Jatim belum menetapkan tersangka lain dan masih menunggu hasil pendalaman serta penghitungan kerugian negara.
Jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, jumlah tersangka berpotensi bertambah. (BS/za)









