Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar, 27 Tersangka Diciduk

- Publisher

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Tanjung Perak Amankan 1,01 Kg Sabu. (Foto: Ist)

i

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Tanjung Perak Amankan 1,01 Kg Sabu. (Foto: Ist)

Bicarasurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 27 tersangka ditangkap dan 1,01 kilogram sabu senilai sekitar Rp 1,2 miliar disita.

Operasi tersebut digelar selama 12-23 Agustus 2026. Dari 23 laporan polisi yang dibuat, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ mengatakan para tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami lakukan tahapan penetapan sebagai tersangka sebanyak 27 orang, dengan perincian laki-laki 24 tersangka dan perempuan 3 tersangka,” kata Irwan yang dikutip, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga:  Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Dalam Kompresor

Selain sabu, polisi menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram. Barang bukti lain yang diamankan yakni 26 ponsel, sembilan timbangan digital, satu sepeda motor, uang tunai Rp 9,17 juta, 13 pak plastik klip, dan satu mesin press.

Polisi menyebut para tersangka berperan sebagai perantara dan pemasar narkotika kepada konsumen. Mereka diduga menjalankan peredaran tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:  Dijual Rp 50 Ribu Per Lembar, Dua Pemalsu Surat GeNose C-19 Report Dibekuk

Sabu Rp 1,2 Miliar, Polisi Klaim Cegah Peredaran ke 10 Ribu Orang

Irwan mengatakan sabu yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1,212 miliar. Nilai tersebut dihitung dengan asumsi harga Rp 1,2 juta per gram.

Menurut Irwan, penyitaan tersebut dapat mencegah sabu beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Polisi memperkirakan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, penyitaan tersebut disebut berpotensi mencegah peredaran yang menjangkau sekitar 10 ribu orang.

“Upaya tersebut sejalan dengan slogan Jogo Perak. Berarti kami jaga wilayahnya, kami jaga masyarakatnya dengan membuat wilayah hukum Perak ini bersih dari narkoba,” tegas Irwan.

Baca Juga:  Benda Mirip Rudal di Sumenep Ternyata Drone Laut

Irwan juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan peran masyarakat selain penindakan aparat.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi,” ujarnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi salah satu langkah Polres Pelabuhan Tanjung Perak menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga wilayah Perak dari peredaran narkoba. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB