Kado HUT RI, Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus

- Publisher

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan insentif perpajakan bagi masyarakat. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, warga bisa memanfaatkan program pembebasan sejumlah pajak daerah, mulai dari penghapusan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pembebasan pajak progresif.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu kami kembali menghadirkan pembebasan pajak daerah agar beban warga berkurang dan kepatuhan pajak meningkat,” kata Khofifah.

Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua yang berprofesi sebagai buruh dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pembebasan pokok tunggakan PKB juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga:  Update Harga Emas 2 April: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik

Pemprov Jatim juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Di luar program tersebut, masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen sehingga tarif pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program ini diperkirakan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan total nilai insentif mencapai Rp17,25 miliar. Meski memberikan berbagai keringanan, penerimaan daerah diproyeksikan tetap mencapai sekitar Rp297,46 miliar seiring meningkatnya partisipasi masyarakat membayar pajak.

Baca Juga:  Tavares Ingin Persebaya Akhiri Paceklik Kemenangan di Segiri

Khofifah optimistis kebijakan tersebut akan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Ketika masyarakat diberi kemudahan, kepatuhan akan tumbuh. Penerimaan daerah juga meningkat dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta layanan publik lainnya,” ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini hingga 31 Agustus 2026 melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim. (BS/za) 

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB