Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola parkir mematuhi aturan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, setiap tempat usaha yang menyediakan area parkir wajib memiliki izin sesuai ketentuan. Bagi lokasi yang belum mengurus izin, operasional parkir dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Ada sekitar 250 titik yang belum memiliki izin parkir. Semuanya kami segel,” kata Eri, Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eri, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Melalui sistem perizinan, seluruh lokasi parkir dapat terdata sehingga pengawasannya lebih optimal.
Ia juga menyoroti masih adanya potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir akibat lokasi yang beroperasi tanpa izin.
“Ketika izin parkir diterapkan, semua bisa terdata. Dari situ terlihat ada potensi pendapatan yang hilang karena masih ada parkir yang belum berizin,” ujarnya.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan, Eri menyebut izin parkir juga memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab pengelola apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
“Kalau terjadi kehilangan kendaraan atau barang, siapa yang bertanggung jawab sudah diatur dalam izin parkir,” katanya.
Penindakan Berlaku untuk Semua Pelaku Usaha
Eri menegaskan penindakan tidak didasarkan pada nama atau merek usaha, melainkan kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin parkir.
Karena itu, masih ada sejumlah gerai dengan merek yang sama tetap beroperasi karena telah memenuhi ketentuan, sementara gerai lain disegel lantaran belum mengantongi izin.
Ia pun meminta seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan agar dapat kembali beroperasi.
Dengan penertiban ini, Surabaya berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran. (BS/za)






