Eks Dirut KBS Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Operasional Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

- Publisher

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Operasional. (Foto: Istimewa)

i

Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Operasional. (Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia diduga menyalahgunakan dana operasional KBS selama delapan tahun hingga menyebabkan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Kep-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.

Penyidik menduga praktik korupsi berlangsung selama periode 2016 hingga 2024, saat CA menjabat sebagai direktur utama. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan dana operasional perusahaan dengan memanfaatkan kewenangannya.

Modus yang digunakan, kata Gede Punia, yakni memerintahkan staf keuangan mencairkan anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana dipakai untuk kegiatan operasional KBS. Namun, hasil penyidikan mengindikasikan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  DPRKPP Surabaya Finalisasi RDTR 2026, Zonasi Usaha Disesuaikan KBLI

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dihitung berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

“Kerugian keuangan negara sementara mencapai kurang lebih Rp10,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejati Jatim membuka peluang mendalami aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain seiring berjalannya proses penyidikan. (BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB