Bicarasurabaya.com – Sebanyak 115 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong ke sejumlah lapas di Nusakambangan, Minggu (19/7/2026). Langkah ini dilakukan Ditjenpas untuk memperkuat pembinaan dan pengamanan melalui penempatan narapidana sesuai tingkat risiko.
Dari total narapidana yang dipindahkan, 36 orang berasal dari Jawa Timur dan 79 lainnya dari Sulawesi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan merupakan bagian dari penerapan sistem klasifikasi narapidana sesuai hasil asesmen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuannya agar pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana,” kata Kusnali, Senin (20/7/2026).
Seluruh proses pemindahan dikawal ketat oleh Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Surabaya.
Menurut Kusnali, Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem pengamanan, sumber daya manusia, dan fasilitas yang dirancang khusus untuk menangani narapidana kategori high risk. Dengan penempatan tersebut, proses pembinaan diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan pemindahan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban, atau memiliki tingkat risiko tinggi akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, narapidana kategori high risk membutuhkan pola pembinaan dan sistem pengamanan yang lebih ketat. Karena itu, penempatan di Nusakambangan dinilai lebih sesuai agar proses pembinaan berjalan optimal sekaligus mendukung terciptanya keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (BS/za)











