Bicarasurabaya.com – Bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya kini bisa langsung memperoleh tiga dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara gratis. Ketiga dokumen itu diterbitkan maksimal 1×24 jam setelah kelahiran.
Layanan ini menjadi upaya Dispendukcapil Surabaya agar setiap anak memiliki identitas hukum sejak lahir sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudradjad, mengatakan administrasi kependudukan merupakan fondasi berbagai layanan negara karena menjadi identitas hukum setiap warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua siklus kehidupan membutuhkan adminduk, mulai lahir, sekolah, menikah, bercerai hingga meninggal,” kata Irvan, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, dokumen kependudukan bukan sekadar identitas diri. Akurasi data juga menentukan kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari pengurusan paspor, ibadah haji, hingga persoalan hukum seperti warisan.
Karena itu, Disdukcapil menggandeng 69 rumah sakit serta lebih dari 150 fasilitas kesehatan dan puskesmas untuk mempercepat penerbitan dokumen bayi yang baru lahir.
Melalui layanan tersebut, bayi akan langsung memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) orang tua tanpa dipungut biaya.
Irvan menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak bayi lahir juga memberi manfaat langsung dalam pelayanan kesehatan. Dengan NIK yang telah terbit, bayi dapat segera terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di Surabaya.
“Kalau bayi membutuhkan perawatan setelah lahir, NIK sudah tersedia sehingga pelayanan kesehatannya bisa langsung diproses,” ujarnya.
Agar proses berjalan cepat, orang tua diminta menyiapkan dokumen kependudukan sebelum persalinan. Rumah sakit juga telah diminta mengumpulkan dokumen tersebut sejak calon ibu datang untuk melahirkan sehingga penerbitan adminduk dapat dilakukan segera setelah bayi lahir.
Disdukcapil menargetkan seluruh proses penerbitan akta kelahiran, KIA, dan perubahan KK selesai paling lambat 1×24 jam setelah kelahiran, sehingga bayi dapat langsung memiliki identitas hukum sekaligus mengakses layanan publik sejak hari pertama kehidupannya. (BS/za)





