Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka layanan pengaduan khusus untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) selama proses daftar ulang siswa baru SMA/SMK negeri tahun ajaran 2026/2027. Orang tua diminta segera melapor jika menemukan adanya pungutan yang bersifat wajib.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, seluruh calon siswa yang telah dinyatakan diterima di SMA/SMK negeri tidak boleh dipungut biaya apa pun.
“Tidak ada yang namanya iuran wajib. Kalau ada yang meminta pembayaran dengan nominal tertentu, jangan dibayar dan segera laporkan,” kata Emil, Rabu (8/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov Jatim melalui Inspektorat telah menyiapkan hotline pengaduan WhatsApp di nomor 0851-7237-8616. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas Inspektorat, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Selain hotline WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan SP4N-LAPOR dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat segera diverifikasi.
Emil menegaskan arahan Gubernur Jawa Timur jelas, yakni tidak boleh ada penarikan biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa yang telah diterima. Termasuk tidak boleh ada kewajiban membeli paket seragam dari pihak tertentu.
“Tidak boleh ada paksaan apa pun, termasuk membeli paket seragam tertentu. Orang tua bebas menentukan tempat membeli seragam,” ujarnya.
Terkait iuran komite sekolah, Emil menegaskan mekanismenya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Iuran hanya boleh bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa.
“Kalau iuran komite itu atas dasar kesukarelaan, tidak ada tagihan, apalagi yang sifatnya wajib,” tegasnya.
Pemprov Jatim memastikan setiap laporan yang masuk akan diklarifikasi terlebih dahulu sebelum diambil tindakan. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pungutan wajib selama proses penerimaan peserta didik baru di SMA/SMK negeri.(BS/za)








