Pemprov Jatim Buka Hotline Aduan Pungli, Emil: Jangan Bayar Iuran Wajib

- Publisher

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Emil Minta Wali Murid melaporkan iuran wajib atau pungli saat daftar ulang ke hotline yang disediakan pemprov Jatim. (Foto: dok bicarasurabaya)

i

Wagub Emil Minta Wali Murid melaporkan iuran wajib atau pungli saat daftar ulang ke hotline yang disediakan pemprov Jatim. (Foto: dok bicarasurabaya)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka layanan pengaduan khusus untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) selama proses daftar ulang siswa baru SMA/SMK negeri tahun ajaran 2026/2027. Orang tua diminta segera melapor jika menemukan adanya pungutan yang bersifat wajib.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, seluruh calon siswa yang telah dinyatakan diterima di SMA/SMK negeri tidak boleh dipungut biaya apa pun.

“Tidak ada yang namanya iuran wajib. Kalau ada yang meminta pembayaran dengan nominal tertentu, jangan dibayar dan segera laporkan,” kata Emil, Rabu (8/7/2026).

Pemprov Jatim melalui Inspektorat telah menyiapkan hotline pengaduan WhatsApp di nomor 0851-7237-8616. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas Inspektorat, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Selain hotline WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan SP4N-LAPOR dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat segera diverifikasi.

Emil menegaskan arahan Gubernur Jawa Timur jelas, yakni tidak boleh ada penarikan biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa yang telah diterima. Termasuk tidak boleh ada kewajiban membeli paket seragam dari pihak tertentu.

Baca Juga:  Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi dan Dua Terdakwa Disidang Perdana 11 Juni

“Tidak boleh ada paksaan apa pun, termasuk membeli paket seragam tertentu. Orang tua bebas menentukan tempat membeli seragam,” ujarnya.

Terkait iuran komite sekolah, Emil menegaskan mekanismenya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Iuran hanya boleh bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa.

“Kalau iuran komite itu atas dasar kesukarelaan, tidak ada tagihan, apalagi yang sifatnya wajib,” tegasnya.

Pemprov Jatim memastikan setiap laporan yang masuk akan diklarifikasi terlebih dahulu sebelum diambil tindakan. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pungutan wajib selama proses penerimaan peserta didik baru di SMA/SMK negeri.(BS/za)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru