Bicarasurabaya.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendukung langkah Wali Kota Surabaya yang mengancam mencopot camat dan lurah yang dinilai tidak maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan itu menyusul evaluasi terhadap jajaran Kecamatan Sukomanunggal, Semampir, dan Sawahan.
Yona menilai evaluasi hingga rotasi pejabat merupakan kewenangan kepala daerah untuk memastikan birokrasi berjalan efektif dan pelayanan publik semakin responsif.
“Kalau tidak ada perbaikan, tentu bisa dilakukan rotasi. Itu masih menjadi kewenangan wali kota untuk menyusun tim terbaik,” kata Yona di Gedung DPRD Surabaya, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu mengatakan setiap camat, lurah, maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus peka terhadap persoalan di wilayahnya. Menurutnya, pejabat publik tidak seharusnya menunggu masalah membesar atau baru bertindak setelah mendapat perhatian langsung dari wali kota.
“Pejabat publik harus memiliki sensitivitas dan ketanggapan terhadap persoalan di wilayahnya. Tidak bisa bekerja biasa-biasa saja karena tugasnya melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan parkir, pengelolaan sampah, hingga layanan administrasi yang kerap dikeluhkan warga semestinya dapat diselesaikan di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun OPD tanpa harus menunggu penanganan wali kota.
“Masalah di lapangan seharusnya lebih dulu ditangani lurah, camat, atau kepala OPD, bukan justru menjadi temuan wali kota,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya memberikan peringatan kepada jajaran Kecamatan Sukomanunggal, Semampir, dan Sawahan agar segera memperbaiki kualitas pelayanan publik. Wali kota juga menegaskan tidak akan ragu melakukan evaluasi hingga rotasi jabatan apabila tidak ada perbaikan kinerja.(BS/za)






