Bicarasurabaya.com – Warga Surabaya kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sambil berolahraga atau berwisata di Car Free Day (CFD) Taman Bungkul. Layanan jemput bola ini dibuka melalui kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dan Samsat Jawa Timur.
Layanan yang digelar setiap Minggu tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengurus pembayaran pajak pada hari kerja sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Surabaya Rachmad Basari mengatakan, kehadiran layanan di CFD menjadi upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor atau loket pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat yang biasanya bekerja dari Senin sampai Sabtu bisa memanfaatkan CFD untuk membayar pajak. Kami jemput bola agar warga lebih mudah memenuhi kewajibannya,” kata Basari dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, semakin mudah akses pembayaran pajak, semakin besar pula potensi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan kota, peningkatan infrastruktur, serta berbagai program pelayanan masyarakat.
Dalam layanan tersebut, warga dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS dan kartu debit. Bapenda juga menyiapkan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi digital.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar beralih ke pembayaran non-tunai. Namun bagi yang belum terbiasa, pembayaran tunai tetap kami layani bekerja sama dengan Bank Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan Muhammad Syaifullah menjelaskan kolaborasi ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui regulasi tersebut, terdapat skema Opsen PKB yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota. Karena itu, pembayaran PKB yang dilakukan masyarakat juga memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan daerah.
“Ketika masyarakat membayar PKB tahunan, Kota Surabaya otomatis menerima opsen PKB. Karena itu kami berkolaborasi membuka layanan bersama di CFD,” jelasnya.
Program pelayanan terpadu ini telah berlangsung dua kali di CFD Taman Bungkul dan akan terus digelar secara rutin setiap Minggu secara bergilir oleh empat UPT PPD yang ada di Surabaya.
Antusiasme warga pun cukup tinggi. Hingga beberapa jam setelah layanan dibuka, sekitar 30 wajib pajak tercatat telah memanfaatkan fasilitas tersebut.
Syaifullah juga mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa berlaku pajak kendaraan. Ia menegaskan keberadaan Opsen PKB tidak membuat besaran pajak yang dibayar masyarakat menjadi lebih mahal.
“Besaran pajaknya tetap sama. Sebelum maupun sesudah adanya opsen PKB di Jawa Timur tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan,” tegasnya.
Selain itu, pengenaan pajak progresif kini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan tersebut dinilai lebih memudahkan masyarakat dalam pengelolaan kepemilikan kendaraan.
Ia juga menyebut bea balik nama kendaraan bekas kini telah dihapus. Pemilik kendaraan hanya dikenakan pembayaran pajak tahunan dan sejumlah biaya administrasi seperti penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan jemput bola di CFD, pemerintah berharap semakin banyak warga yang memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan daerah dapat terus terjaga untuk mendukung pembangunan kota.(BS/za)











