Bicarasurabaya.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya bersiap menerima gaji ke-13 tahun 2026. Saat ini, proses administrasi dan penyiapan anggaran tengah dilakukan sebelum pencairan dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
Menurut Wiwiek, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun jika prosesnya belum rampung, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
“Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian aparatur kepada negara.
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan tersendiri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13.
Saat ini, tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan masih berlangsung. Pencairan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan mekanisme keuangan yang berlaku.
Aturan teknis pelaksanaan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya. Dengan demikian, ASN tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi sebelum hak tersebut dibayarkan.(BS/za)









