Bicarasurabaya.com – Sebanyak 50 narapidana kategori risiko tinggi dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan sekaligus mengoptimalkan pola pembinaan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan.
Pemindahan tersebut telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor PAS-PK.03.02-1008 tentang Persetujuan Pemindahan 50 Orang.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat. Sebanyak 12 personel Brimob Polda Jawa Timur diterjunkan untuk mengawal perjalanan para narapidana menuju Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Sohibur, Senin (8/6/2026).
Setibanya di Nusakambangan, para narapidana akan ditempatkan di enam lapas berbeda, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, Lapas Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Karanganyar.
Menurut Sohibur, penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembinaan dan tingkat pengamanan masing-masing warga binaan. Dengan pola tersebut, proses pembinaan, pengawasan, dan pengendalian diharapkan berjalan lebih efektif.
Selain aspek keamanan, pemindahan ini juga bertujuan memastikan program pembinaan dapat disesuaikan dengan klasifikasi dan tingkat risiko setiap narapidana.
Saat ini, petugas di lapas tujuan masih melakukan verifikasi data, pemeriksaan dokumen, serta proses serah terima administrasi untuk memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai prosedur.(BS/za)











