Bicarasurabaya.com – Arus urbanisasi pasca Lebaran 2026 mulai diwaspadai. Pergerakan pendatang ke Surabaya tak hanya dipantau, tetapi juga disaring ketat untuk mencegah munculnya beban sosial baru di perkotaan.
Pengawasan dilakukan melalui operasi yustisi kependudukan selama sepekan, 30 Maret hingga 5 April 2026. Fokusnya jelas: menekan masuknya pendatang tanpa tujuan, pekerjaan, maupun identitas yang jelas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan tidak semua pendatang bisa bebas masuk tanpa persiapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat kategori menjadi sasaran utama. Pekerja formal wajib menunjukkan jaminan kerja. Pekerja informal harus memiliki surat keterangan dari RT/RW serta tempat tinggal yang jelas.
Sementara tamu keluarga diwajibkan melapor dalam 1×24 jam. Adapun pendatang tanpa identitas akan langsung diamankan dan dipulangkan ke daerah asal.
“Pendatang tanpa identitas akan dibawa ke Liponsos dan dipulangkan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Timur,” ujar Eddy, Rabu (1/4/2026).
Pengawasan diperluas hingga ke tingkat lingkungan. Tidak hanya rumah kos, rumah tinggal yang menampung pendatang baru juga menjadi sasaran. Ketua RT dilibatkan untuk memetakan pergerakan warga secara langsung.
Evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan pola berulang: banyak pendatang datang tanpa kepastian kerja. Kondisi ini dinilai berpotensi menambah angka pengangguran dan memicu persoalan sosial di kota.
Karena itu, pendatang yang tidak memiliki pekerjaan atau tempat tinggal jelas dalam masa pemantauan akan ditindak.
“Harus punya bekal skill, baik hard skill maupun soft skill, agar bisa bertahan,” kata Eddy.
Meski demikian, Surabaya tidak menutup diri. Pendatang tetap diterima selama memenuhi syarat administrasi dan memiliki tujuan jelas.
Data Dispendukcapil mencatat tren urbanisasi justru menurun. Pada 2024 tercatat 6.250 pendatang, turun menjadi 5.655 orang pada 2025. Namun potensi lonjakan pasca Lebaran tetap diantisipasi.
Operasi di lapangan mulai menunjukkan hasil. Di kawasan Peneleh, Genteng, petugas menemukan lima pendatang yang belum melapor saat menyisir tiga rumah kos.
Pendataan langsung dilakukan, dan penindakan tegas disiapkan bagi mereka yang tidak memiliki dokumen kependudukan. (BS/za)









