Bupati Lumajang Batalkan Izin Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

- Publisher

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: dok/istimewa)

i

Ilustrasi (Foto: dok/istimewa)

Bicarasurabaya.com – Bupati Lumajang Indah Amperawati membatalkan kebijakan yang sebelumnya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat Lebaran. Pembatalan ini dilakukan setelah adanya imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

“Setelah ada imbauan dari KPK, kebijakan sebelumnya kami anulir,” ujar Indah Amperawati, Rabu (18/3/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 yang ditandatangani pada 17 Maret 2026.

Dalam SE itu, seluruh kendaraan dinas—baik operasional maupun jabatan—dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. ASN juga diwajibkan mengamankan kendaraan di kantor masing-masing.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional yang digunakan dalam pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, keamanan, dan kebencanaan.

Sebelumnya, Pemkab Lumajang sempat memberikan kelonggaran penggunaan mobil dinas bagi ASN selama Lebaran. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendukung mobilitas pegawai, khususnya yang bertugas jauh dari keluarga.

Baca Juga:  Mudik Gratis Kapal Laut Jangkar-Raas dan Sapudi Resmi Diberangkatkan

“Kami ingin memberi kemudahan bagi ASN saat Lebaran, selama digunakan secara bertanggung jawab,” kata Indah saat kebijakan tersebut diumumkan.

Namun, kebijakan itu tidak berlangsung lama setelah KPK mengeluarkan imbauan nasional terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Pemkab Lumajang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi selama libur Lebaran.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti regulasi pusat serta menjaga integritas penggunaan aset negara.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB