Bicarasurabaya.com – Bupati Lumajang Indah Amperawati membatalkan kebijakan yang sebelumnya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat Lebaran. Pembatalan ini dilakukan setelah adanya imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
“Setelah ada imbauan dari KPK, kebijakan sebelumnya kami anulir,” ujar Indah Amperawati, Rabu (18/3/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 yang ditandatangani pada 17 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE itu, seluruh kendaraan dinas—baik operasional maupun jabatan—dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. ASN juga diwajibkan mengamankan kendaraan di kantor masing-masing.
Pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional yang digunakan dalam pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, keamanan, dan kebencanaan.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang sempat memberikan kelonggaran penggunaan mobil dinas bagi ASN selama Lebaran. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendukung mobilitas pegawai, khususnya yang bertugas jauh dari keluarga.
“Kami ingin memberi kemudahan bagi ASN saat Lebaran, selama digunakan secara bertanggung jawab,” kata Indah saat kebijakan tersebut diumumkan.
Namun, kebijakan itu tidak berlangsung lama setelah KPK mengeluarkan imbauan nasional terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Pemkab Lumajang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi selama libur Lebaran.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti regulasi pusat serta menjaga integritas penggunaan aset negara.(BS/za)






