Sempat Alami Serangan Jantung, Tersangka Pungli ESDM Jatim Meninggal

- Publisher

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: istock/ist)

i

Ilustrasi (Foto: istock/ist)

Bicarasurabaya.com – Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia. Mantan Kabid Pertambangan ESDM Jatim itu mengembuskan napas terakhir pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto. Sebelum meninggal, Oni sempat mengalami kondisi darurat saat berada di Rumah Tahanan Kejati Jatim dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya untuk mendapat pertolongan medis.

Baca Juga:  Transaksi Misi Dagang Jatim-Kaltara Rp2,5 Triliun, Jatim Catat Selisih Rp781 Miliar

“Iya, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi yang dikutip, Sabtu (19/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oni merupakan salah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan pungli pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah Hermawan, serta Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati. Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Ertika sebagai tersangka baru pada 28 Juli 2026.

Baca Juga:  HUT Kejaksaan ke-81, Khofifah Soroti 257 Perkara RJ di Jatim

Perkara ini awalnya ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap atau tahap II, perkara dilimpahkan ke Kejari Surabaya pada 11 Agustus 2026.

Perkara tersebut selanjutnya disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, proses pelimpahan sempat menunggu Ertika Dinawati yang juga akan menjalani tahap II.

Dengan meninggalnya Oni, proses pidana terhadap dirinya tidak lagi dilanjutkan. Sementara penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Pesawat Latih Tergelincir di Juanda, Runway Ditutup 1 Jam dan 9 Penerbangan Dialihkan

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pungli dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Mereka dijerat antara lain dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB