Dilarang Untuk Mudik, Mobil Dinas ASN Surabaya Dikandangkan Jelang Lebaran 2026

- Publisher

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Dok Humas Pemkot/BS)

i

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Dok Humas Pemkot/BS)

Bicarasurabya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kendaraan dinas tersebut dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa fasilitas negara hanya boleh dipakai untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, seluruh mobil dinas diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.

Baca Juga:  Serunya Lomba Agustusan di Liponsos Keputih, Jadi Terapi Bangun Percaya Diri

“Karena ini bukan kepentingan negara, tapi kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Harus dikandangkan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Eri, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eri menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang memiliki fungsi operasional penting dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Beberapa di antaranya meliputi kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan untuk penanganan kedaruratan.

Baca Juga:  Eri Ingatkan Warga Surabaya Jangan Pinjamkan KTP untuk Beli Mobil

“Yang penting dia tetap menjaga kota, maka boleh digunakan. Tetapi tidak boleh dipakai untuk keluar kota,” ujarnya.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Mobil dinas akan didata dan dikumpulkan di sejumlah titik yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Mobil operasional yang masih digunakan selama libur Lebaran juga akan tetap dipantau melalui sistem absensi harian.

Baca Juga:  Surabaya Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Fokus pada Pendidikan Pra-Sekolah

Eri menegaskan, ASN yang terbukti melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas akan dikenai sanksi tegas.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.(BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB