Perusahaan Tak Bayar THR? Ini Cara Lapor di Surabaya

- Publisher

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok Diskominfo Surabaya

i

Foto: dok Diskominfo Surabaya

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk mengantisipasi kecurangan perusahaan yang tidak membayar atau mencicil THR pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Posko dibuka mulai 26 Februari hingga 27 Maret 2026 melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menegaskan pembayaran THR bersifat wajib dan tidak boleh dicicil. Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar atau terlambat, pekerja bisa melapor. Kami siapkan mediator dan akan tindak lanjuti,” ujar Hebi, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, jika penyelesaian bipartit di internal perusahaan gagal, Disperinaker akan melakukan klarifikasi, pemanggilan, hingga mediasi. Apabila tetap tidak ada kesepakatan, kasus dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditangani pengawas ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pengusaha mengulur pembayaran, membayar di bawah ketentuan, atau bahkan tidak membayar sama sekali.

Baca Juga:  Konvoi Dini Hari, Polisi Amankan 10 Pelajar Beratribut Gangster di Surabaya

Pekerja yang dirugikan dapat melapor langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri No. 36, pada jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui https://s.id/pengaduanTHR
atau WhatsApp 0857-4306-9019. Pelapor wajib membawa KTP dan bukti pendukung, seperti slip gaji atau kontrak kerja.

Selain membuka posko terpusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar menyediakan posko mandiri untuk memudahkan buruh melapor.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Hadirkan Job Fair Disabilitas, 10 Perusahaan Tawarkan 285 Peluang Kerja

Di sisi lain, perusahaan yang telah membayarkan THR tepat waktu diminta melapor melalui https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan.

Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hak pekerja. Pengawasan akan diperketat menjelang tenggat pembayaran agar tidak ada buruh yang kehilangan haknya saat hari raya.(BS/za)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru