Wali Kota Eri: Ormas yang Lakukan Premanisme Akan Dibubarkan

- Publisher

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Dok Humas Pemkot/bs)

i

(Foto: Dok Humas Pemkot/bs)

Bicarasurabaya.com – Genderang perang terhadap ormas yang melakukan aksi prmanisme di Surabaya sudah ditabuh Wali Kota Eri Cahyadi. Ia menyatakan siap merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat kekerasan atau pemaksaan terhadap warga.

Penegasan itu disampaikan Eri menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Ia menekankan, setiap tindakan yang mengatasnamakan ormas dan mengarah pada premanisme harus diproses hukum.

“Kalau dilakukan atas nama ormas dan mengandung premanisme, proses hukum harus berjalan dan kami akan merekomendasikan pembubaran,” kata Eri dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (30/12/2025).

Eri memastikan Pemkot Surabaya telah mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Salah satunya dengan menguatkan Satgas Anti-Premanisme dan melakukan sosialisasi kepada warga.

“Kami tidak ingin ada kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Karena itu, arek-arek Suroboyo kami kumpulkan untuk sosialisasi Satgas Anti-Premanisme,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. Pada 31 Desember 2025, Eri berencana mengumpulkan seluruh ormas dan perwakilan suku di Surabaya untuk menegaskan komitmen bersama melawan premanisme.

Baca Juga:  Gudang Kertas Bekas di Nambangan  Terbakar, Diduga akibat Puntung Rokok

Eri menegaskan, Surabaya dibangun di atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan dan pemaksaan tidak dapat ditoleransi. Ia juga meminta warga berani melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik premanisme.

“Kalau ada yang mengalami kekerasan atau pemaksaan, silakan lapor. Kita akan tindaklanjuti sampai premanisme benar-benar hilang dari Surabaya,” tegasnya.

Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan persoalan berawal dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum memiliki putusan pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum.

Baca Juga:  Gantikan Bupati Kena OTT, Wabup Jadi Plt Tulungagung

“Kalau masih sengketa, penyelesaiannya harus lewat pengadilan. Tidak boleh ada tindakan sepihak,” katanya.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemkot, kata Eri, akan terus melakukan pendampingan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Saya berharap penegakan hukum dilakukan tegas agar warga merasa terlindungi,” pungkasnya.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB