Bicarasurabaya.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) agar menyalurkan pupuk sesuai ketentuan dan tertib administrasi. Imbauan ini disampaikan General Manager Regional 2 PT Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri sekitar 200 PPTS dari empat provinsi di Gresik.
Menurut Ihwan, pemerintah telah melakukan berbagai penyederhanaan sistem distribusi pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi baru ini mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi sekaligus memperkuat pengawasan distribusi.
“Transformasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional sesuai visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita,” ujar Ihwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pupuk Indonesia membutuhkan dukungan pengecer yang menjadi ujung tombak rantai distribusi agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.” tambahnya.
Ihwan menegaskan, dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukanlah pedagang, melainkan penyalur yang bertugas menyalurkan pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu, pengecer wajib menjaga transparansi dan akurasi dokumen penyaluran.
“Pengecer harus tertib administrasi. Setiap dokumen distribusi harus bisa ditelusuri dan diyakini kebenarannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan agar pengecer tidak menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk Indonesia, lanjutnya, berharap PPPI dapat aktif membina anggotanya agar terhindar dari praktik maladministrasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Sejalan dengan perubahan tata kelola, kios pengecer kini dikategorikan sebagai PPTS (Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah) yang mencakup empat entitas: pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi.
Untuk memastikan efisiensi dan ketepatan penyaluran, Pupuk Indonesia menerapkan sistem pemantauan dari hulu ke hilir — mulai dari produksi, distribusi oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga verifikasi penerima di tingkat petani.
“Sistem ini akan dilengkapi fitur pemesanan, target Service Level Agreement (SLA), hingga verifikasi berbasis foto petani penerima. Digitalisasi ini akan memperkuat transparansi dan mempercepat layanan,” papar Ihwan.
Selain penguatan tata kelola, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi aman hingga akhir 2025. Per 20 Oktober 2025, total stok mencapai 1.127.919 ton, atau 258 persen di atas ketentuan minimum pemerintah.
Rinciannya terdiri atas:
- Urea: 179.176 ton
- NPK: 186.602 ton
- NPK Kakao: 3.036 ton
- ZA: 1.814 ton
- Pupuk Organik: 9.278 ton
“Stoknya cukup, alokasinya tersedia. Kami mengimbau petani segera melakukan penebusan agar musim tanam bisa berjalan optimal,” ujar Ihwan.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga menyiapkan 423.761 ton pupuk nonsubsidi yang terdiri dari Urea (344.105 ton), NPK (52.896 ton), dan ZA (26.761 ton) untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian di luar kuota subsidi.(BS/za)











