Bicarasurabaya.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan kembali digencarkan. Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan dan berhasil menyita 8.294 bungkus rokok tanpa pita cukai dari sebuah warung kopi di kawasan Surabaya, Kamis (2/10/2025).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyebut jumlah tersebut setara dengan 163.376 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp121 juta. “Temuan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas menyasar sebuah toko kelontong di Surabaya Barat, namun tidak menemukan pelanggaran. Temuan terbesar justru didapat di warung kopi yang diduga menjadi lokasi distribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agnis, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. “Produk ini tidak melalui pengawasan resmi, sehingga berisiko terhadap kesehatan,” tegasnya. Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan masyarakat diminta aktif melaporkan bila menemukan praktik penjualan rokok tanpa cukai.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa rokok polos tanpa pita cukai. “Seluruh barang bukti kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.
Ngurah menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha. “Kami mengimbau agar pemilik toko menolak tawaran rokok ilegal dari sales maupun distributor. Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dari aparat, tetapi juga perlu dukungan masyarakat,” pungkasnya. (BS/za)









