Bicarasurabaya.com – Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sedikitnya 155 reklame yang habis masa izin atau tidak berizin resmi dibongkar. Langkah ini ditempuh untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut penertiban dilakukan berdasarkan permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Kami menindak reklame yang masa tayangnya sudah habis atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya di Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Zaini menjelaskan, pembongkaran tidak hanya menyasar reklame di jalan raya, tetapi juga di pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame tanpa izin. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak. “Kami mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penertiban mengacu pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penindakan, Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik agar membongkar reklame secara mandiri. Jika diabaikan, petugas turun tangan langsung.
Zaini menekankan, penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui. “Kami ingin Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman. Penertiban reklame ilegal akan terus kami lakukan,” pungkasnya.(BS/Za)









