Bicarasurabaya.com – Lonjakan harga plastik hingga 30–60 persen mulai menekan pelaku UMKM di Surabaya. Kenaikan biaya kemasan ini berpotensi mendorong naiknya harga jual produk ke konsumen.
Tekanan paling terasa pada usaha makanan dan minuman yang bergantung pada kemasan plastik sekali pakai. Jika tidak diantisipasi, kenaikan biaya produksi bisa langsung memukul margin usaha.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Surabaya, Mia Santi Dewi, membenarkan adanya lonjakan harga tersebut yang dipicu faktor global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenaikan harga plastik saat ini cukup signifikan, sekitar 30 sampai 60 persen. Ini dipengaruhi pasokan global dan harga energi dunia,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kenaikan harga kemasan sudah mulai dirasakan pelaku usaha, meski belum seluruhnya berujung pada kenaikan harga jual. Namun, tekanan biaya disebut tidak bisa dihindari.
Untuk meredam dampak, pelaku UMKM didorong melakukan efisiensi, terutama dengan mengubah jenis kemasan. Alternatif non-plastik mulai dilirik karena dinilai lebih stabil dan berpotensi menekan biaya.
Selain itu, perubahan pola penjualan juga mulai dipertimbangkan. Produk tidak lagi dikemas dalam ukuran kecil, melainkan dijual dalam volume lebih besar untuk mengurangi penggunaan plastik.
Upaya lain yang dilakukan adalah memperpendek rantai distribusi bahan baku. Dengan jalur distribusi yang lebih singkat, harga di tingkat pelaku usaha diharapkan bisa ditekan.
“Harga bisa lebih kompetitif jika rantai distribusi tidak terlalu panjang,” kata Mia.
Hasil pemantauan di sejumlah pasar dan toko menunjukkan harga plastik memang sudah mengalami kenaikan. Kondisi ini menjadi sinyal awal tekanan biaya yang lebih luas jika tren berlanjut.
Meski keluhan pelaku usaha belum masif, situasi ini dinilai perlu diwaspadai. Tanpa langkah adaptasi, kenaikan harga plastik berisiko menekan daya beli masyarakat melalui kenaikan harga produk UMKM.
Di tengah kondisi tersebut, pelaku usaha kini dituntut lebih adaptif agar tetap bertahan, tanpa harus langsung membebankan kenaikan biaya kepada konsumen. (BS/za)






