Enam Tersangka Pembakaran Grahadi Ditetapkan, Kejari Surabaya Siapkan Jaksa Peneliti

- Publisher

Sabtu, 13 September 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Proses hukum kasus kerusuhan Surabaya yang berujung pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari mulai bergulir di kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap enam tersangka dari Polrestabes Surabaya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan sejumlah jaksa telah disiapkan untuk meneliti berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami sudah menerima enam SPDP kasus kerusuhan ini, dan jaksa telah ditugaskan untuk menanganinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Meski begitu, Kejari masih menunggu kemungkinan adanya SPDP tambahan dari penyidik kepolisian. Mengenai ada tidaknya tersangka yang masih di bawah umur, Ida Bagus menyebut hal itu baru bisa dipastikan setelah seluruh berkas lengkap diterima.

Dengan masuknya enam SPDP ini, proses hukum memasuki tahap baru. Jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas secara detail agar proses persidangan berjalan sesuai aturan.

“Setiap berkas akan kami teliti dengan cermat,” tegasnya.

Baca Juga:  Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Hujan Lokal di Sejumlah Daerah

Kerusuhan pada 30 Agustus 2025 lalu bermula dari aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Massa membakar Gedung Grahadi serta Mapolsek Tegalsari. (BS/Za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB