Bicarasurabaya.com – Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan gerombolan pemuda membawa senjata tajam. Video dengan durasi sekitar 26 detik itu pun viral di sejumlah platform media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bicara Surabaya, peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo pada Senin dini hari (13/3/2023).
Tak butuh waktu lama, jajaran Kepolisian pun berhasil mengungkap kasus ini. Dalam kasus ini, Polisi mengamakan dua orang tersangka dengan barang bukti 2 senjata tajam jenis celurit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 14 Maret 2023, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pemuda yang diamankan adalah FS (18) asal Balongbendo dan D (20) asal Krian. Dari kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa dua celurit.
“Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip pada Rabu (14/3/2023).
Ia mengungkapkan jika FS dan D merupakan kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Kedua kelompok ini sebelumnya saling menantang di media sosial.
Hingga akhirnya, kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan. Namun kedua kelompok ini tak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.

Karena kedapatan membawa celurit, Kapolresta menegaskan bahwa kedua pemuda ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. “Dimana ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman,” tandasnya. (BS02)








