Gerombolan Pemuda Bawa Celurit di Wonoayu Terancam 10 Tahun Penjara

- Publisher

Rabu, 15 Maret 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus gerombolan bersajam di Wonoayu, Sidoarjo (Istimewa)

i

Konferensi pers ungkap kasus gerombolan bersajam di Wonoayu, Sidoarjo (Istimewa)


Bicarasurabaya.com – Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan gerombolan pemuda membawa senjata tajam. Video dengan durasi sekitar 26 detik itu pun viral di sejumlah platform media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bicara Surabaya, peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo pada Senin dini hari (13/3/2023).

Tak butuh waktu lama, jajaran Kepolisian pun berhasil mengungkap kasus ini. Dalam kasus ini, Polisi mengamakan dua orang tersangka dengan barang bukti 2 senjata tajam jenis celurit.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 14 Maret 2023, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pemuda yang diamankan adalah FS (18) asal Balongbendo dan D (20) asal Krian. Dari kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa dua celurit.

“Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip pada Rabu (14/3/2023).

Baca Juga:  Dituding Sidak untuk Pansos, Ini Klarifikasi Wawali Armuji

Ia mengungkapkan jika FS dan D merupakan kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Kedua kelompok ini sebelumnya saling menantang di media sosial.

Hingga akhirnya, kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan. Namun kedua kelompok ini tak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.

Tangkapan layar video viral di media sosial /Ist
Tangkapan layar video viral di media sosial /Ist

Karena kedapatan membawa celurit, Kapolresta menegaskan bahwa kedua pemuda ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. “Dimana ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng Tim Siber Bareskrim Polri

Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman,” tandasnya. (BS02)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City
Ledakan Guncang Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru