Bicarasurabaya.com – Ditpolairud Polda Jatim menangkap 2 pelaku pedagang benur ilegal di dua kota berbeda, yakni Blitar dan Tulungagung. Ribuan bibit lobster jenis pasir dan mutiara yang diamankan dari kedua tersangka ini rencananya akan dijual ke pembeli.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombespol Arnapi menyatakan, dua tersangka berinisial CAN (24) asal Blitar, dan IMA (38) Tulungagung, membeli dari nelayan serta mencari sendiri di laut untuk dijual ke pembeli.
“Pelaku melakukan pembelian benih lobster kepada nelayan di pantai Blitar dan juga melakukan penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulungagung,” kata Kombespol Arnapi kepada awak media di kantor Ditpolairud Polda Jatim, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (22/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan jual beli benur yang jumlahnya mencapai 3.149 ekor tanpa dilengkapi dokumen resmi, beserta izin dari pemerintahan.
“Kemudian hasil tangkapan tersebut ditempatkan dengan menggunakan kantong plastik yang telah diberi oksigen, selanjutnya benih lobster tersebut dijual kembali kepada pembeli yang berada di daerah Tulungagung,” ujar Arnapi.
Dari tersangka CAN, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti bibit lobster kurang lebih untuk jenis pasir sebanyak 1.761, dan jenis mutiara hanya ada 20 ekor. Sedangkan IWA, sebanyak 1.368 benur dengan rincian jenis mutiara 175, dan pasir sebanyak 1.963 ekor.
Pihaknya memastikan bahwa Ditpolairud Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini polisi masih mengejar calon pembeli dari keduanya.
“Kita akan terus kembangkan, karena memang mereka ini penjual dan juga adanya 1 pemetik langsung, artinya pengambil benur tersebut di laut,” tegasnya
Arnapi juga mengimbau kepada warga pesisir, terutama para nelayan, agar memperhatikan kelengkapan dalam melakukan transaksi jual beli benih lobster atau benur ini. Sebab, jika benur tidak memiliki izin lengkap, tentunya menyalahi Undang-undang.
“Jadi itu sementara keterangan yang saya berikan, semoga masyarakat semakin paham jika melakukan perdagangan benur ini harus dilengkapi dengan ijin-ijin dari pemerintah,” terangnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 92 UU RI Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (BS02).











