Bicarasurabaya.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 12 hari atau dalam kurun waktu 11 – 22 Januari 2021.
Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran yang ditemukan di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua karena tidak menjaga jarak dan menyebabkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300an,” kata Eddy saat ditemui Bicara Surabaya di kantornya, Kamis (22/1/2021).
Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai bahwa terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.
“Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga,” jelas dia.
Karena itu, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan.
“Kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau enggak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya,” papar dia.

Tak hanya itu, penindakan juga bakal dilakukan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau dapat menyebabkan kerumunan. Sebab, menurut Eddy, meski sudah pakai masker, namun masih ada masyarakat yang tidak menjaga jarak saat beraktivitas sehingga malah membuat kerumunan.
“Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kita tindak,” ungkap Eddy.
Dari hasil evaluasi PPKM di lapangan, mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, hampir 74 persen pelanggaran itu tidak patuh masker. Kemudian, sekitar 15 – 20 persen ada di kerumunan dan sisanya terkait interaksi.
“Terus terkait kafe dan restoran itu pelanggaran yang kita temukan adalah terkait dine in 25 persen. Jadi masih ada kafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan, ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak,” terang dia.
Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek masih ditemukan beroperasi.
Sementara dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.
“Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan,” kata Eddy.
Eddy mengungkapkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap 6 RHU yang masih ditemukan beroperasi. Sedangkan dari jajaran Linmas, telah melakukan penindakan pemberhentian terhadap 7 RHU.
“Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU,” jelasnya (BS02)









