Warga Pacarkeling Diamankan Polisi Karena Transaksi Narkoba

- Publisher

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian /Ist

i

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian /Ist


Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang bandar narkoba di kawasan Jalan Sawentar, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, Kamis (15/10/2020).

Selain meringkus tersangka berinisial MI (38), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak empat poket. Sabu itu dikemas menggunakan plastik transparan dengan berat total sekitar 312,98 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Dari laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan begitu mengetahui ciri-ciri pelaku yang hendak transaksi, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,” kata AKBP Memo, Rabu (21/10/2020).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak empat poket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan, dengan berat total 312,98 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, yakni satu bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik, satu buah HP samsung warna biru, satu buah HP VIVO warna biru, dan satu plastik warna hitam.

Baca Juga:  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polrestabes Surabaya Pamerkan 120 Orang Tersangka

AKBP Memo menambahkan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan diproses di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB