Bobol Isi Kotak Amal, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Polisi

- Publisher

Rabu, 7 Oktober 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Orys Setyoko (28) saat di Mapolsek Rungkut Surabaya | Ist

i

Tersangka Orys Setyoko (28) saat di Mapolsek Rungkut Surabaya | Ist


Bicarasurabaya.com – Bobol dan kuras isi kotak amal di dua Masjid berbeda, pemuda pengangguran ini diringkus oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya. Tersangka diringkus diduga saat akan melakukan survei di salah satu Masjid Jalan Manyar Sambongan Surabaya.

Tersangka bernama Orys Setyoko (28) warga Bojonegoro, Jawa Timur. Pengangguran itu sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal di masjid yang berbeda, antara lain di kawasan Gununganyar pada Senin (21/9/2020) dan Kamis (24/9/2020) di Sidosermo.

Baca Juga:  Komplotan Pelaku Pencuri Sepeda Angin di Surabaya Akhirnya Digulung Polisi

Kapolsek Rungkut, AKP Ibnu Hendry mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka membawa linggis dan merusak kotak amal. Aksinya selalu dikerjakan jelang salat Subuh tiba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mendapatkan rekaman CCTV dari takmir masjid, untuk dijadikan petunjukan mengungkap kasus ini,” kata Hendry kepada wartawan di Mapolsek Rungkut Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Dari hasil kejahatan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang kertas senilai Rp 684 ribu, dan uang logam senilai Rp 20 ribu.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Dugaan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Midtown, 34 Pria Diamankan

AKP Hendry menjelaskan, dari pengakuan tersangka, uang hasil dari pencurian kotak amal di dua masjid di kawasan Gununganyar tersebut untuk melunasi hutangnya.

“Pengakuan dari tersangka yaitu untuk melunasi hutang. Sedangkan dari hasil penyidikan tersangka baru dua kali, namun kita masih mengembangkan lagi,” ungkap Hendry.

Sementara itu, tersangka Orys kepada petugas mengakui perbuatan mencuri kotak amal di masjid baru dua kali. Dalam setiap aksinya, tersangka sebelumnya melihat kondisi sepi kemudian melakukan pembobolan.

Baca Juga:  Antisipasi Demo Buruh, Polrestabes Surabaya Gelar Rakor

“Baru dua kali (bobol kotak amal, red), untuk bayar utang kepada teman sekitar Rp 1,5 juta,” ujar Orys.

Dalam kasus ini, tersangka Orys dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB