Satpol PP Surabaya Tak Mau Tebang Pilih Tertibkan Baliho Paslon

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban baliho milik salah satu timses Paslon | Ist

i

Penertiban baliho milik salah satu timses Paslon | Ist


Bicara Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya memastikan tak akan tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya terkait penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Cawali dan Cawawali Surabaya yang tidak sesuai.

Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, sebelumnya pihaknya menggelar rapat dua kali pada tanggal 3 – 4 Oktober 2020 bersama Bawaslu dan Bakesbangpol Linmas Surabaya. Rapat itu membahas terkait APK resmi yang dikeluarkan KPU belum terpasang. Sedangkan yang telah terpasang, merupakan APK dari tim sukses masing-masing paslon.

Baca Juga:  Gunakan Hak Pilihnya Bersama Keluarga, Wali Kota Risma: Alhamdulillah Lancar

“Jadi kan tidak ada nomor. Jadi kemarin hasilnya (rapat, red) adalah masing-masing tim sukses untuk menertibkan semua APK yang telah dipasang di Kota Surabaya. Dan Satpol PP serta kecamatan bisa melakukan penertiban itu,” kata Eddy, Senin (5/10/2020) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini berdasarkan Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2014 yang diperbarui dengan Perda No 2 tahun 2020. Dalam peraturan itu, Satpol PP sebagai penegak Perda mempunyai kewenangan untuk menertibkan APK seperti baliho yang tidak sesuai.

Baca Juga:  Jagoannya Unggul di Hitung Cepat, PDIP Surabaya Siap Kawal Penghitungan Manual KPU

“Namun kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan APK itu. Jadi seperti menertibkan APK itu kami selalu mengajak Bawaslu. Seperti hari ini (5/10), kami menertibkan di Jalan Yos Sudarso mengajak Bawaslu dan Panwascam,” sebut dia.

Menurut Eddy, karena di masa kampanye maka Bawaslu bertanggungjawab penuh terhadap penertiban APK pasangan calon yang tidak sesuai. Sehingga dalam menertibkan APK itu Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Jadi tidak ada kami tebang pilih dan lain sebagainya. Kami profesional dan kami selalu mengajak Bawaslu untuk menertibkan APK,” kata Eddy.

Baca Juga:  Ada yang Kenal? Pria Asal Pekan Baru Ini Cari Kerabatnya di Surabaya

Meski petugas Satpol PP mempunyai kewenangan menertibkan APK yang tidak sesuai, tapi untuk menciptakan iklim politik yang sehat, Eddy mengaku tetap berkomunikasi dengan Bawaslu. Sedangkan petugas Satpol PP di kecamatan berkoordinasi dengan Panwascam setempat.

“Kita tidak ada tebang pilih, kita profesional. Hari ini tadi kita menertibkan (APK) di dua tempat atas permintaan Panwas Kecamatan,” tutup Eddy. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB