Surabaya Bongkar 116 Tiang dan Tertibkan 91 Kabel Utilitas Liar

- Publisher

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Diskominfo Surabaya

i

Foto: Diskominfo Surabaya

Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya membongkar 116 tiang dan menertibkan 91 kabel utilitas yang melanggar aturan di 23 ruas jalan. Penertiban dilakukan terhadap jaringan utilitas yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk di kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Wienda Novitasari, mengatakan penertiban mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Baca Juga:  Program Kemis Mlipis Antar Surabaya Raih Penghargaan Nasional

“Penertiban dilakukan terhadap tiang dan kabel utilitas yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Wienda, Selasa (20/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar membongkar infrastruktur yang melanggar aturan. Pemkot juga berupaya menjaga estetika kota, merapikan tata ruang, dan memastikan pemanfaatan ruang publik berlangsung tertib.

Wienda mengingatkan penyedia layanan atau provider agar tidak memasang jaringan utilitas sembarangan. Setiap pemasangan tiang maupun kabel harus mengikuti ketentuan dan mengurus perizinan kepada Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Cuaca Surabaya Hari Ini Cerah, Suhu Tembus 33 Derajat

“Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota,” tegasnya.

Pemkot memastikan penertiban akan berlanjut secara bertahap di berbagai wilayah Surabaya. Langkah ini tidak hanya menyasar satu lokasi atau ruas jalan tertentu, tetapi dilakukan di seluruh wilayah kota sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan penertiban ini akan terus berlanjut secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya,” pungkas Wienda. (BS/za)

Berita Terkait

Tavares Minta Persebaya Waspadai Agresivitas Tuan Rumah
Waspada! Potensi Rob di Surabaya dan Pesisir Jatim Akhir Oktober
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4.000, Cek Rincian Terbaru
14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap saat Makan Siang
Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO, Fokus Padamkan Karhutla di 9 Wilayah
92 Titik Panas Terdeteksi di Tahura R Soerjo, Khofifah Minta Relawan Waspada
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10.000, 1 Gram Jadi Rp 2,554 Juta

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Tavares Minta Persebaya Waspadai Agresivitas Tuan Rumah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Waspada! Potensi Rob di Surabaya dan Pesisir Jatim Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4.000, Cek Rincian Terbaru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:01 WIB

14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap saat Makan Siang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Coach Bernarno Tavares memberikan instruksi saat latihan jelang laga Persebaya . (Foto: dok Persebaya.id)

Bicara Sepakbola

Tavares Minta Persebaya Waspadai Agresivitas Tuan Rumah

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:45 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bicara Publik

Waspada! Potensi Rob di Surabaya dan Pesisir Jatim Akhir Oktober

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:03 WIB

(Foto: Ilustrasi emas Antam/BS)

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4.000, Cek Rincian Terbaru

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:45 WIB

terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini ditangkap tim Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya saat makan siang di Surabaya usai menjadi buronan 14 tahun. (Foto: Kejari Surabaya)

Bicara Kota

14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap saat Makan Siang

Kamis, 22 Okt 2026 - 07:01 WIB

Foto: dok DP3APPKB Kota Surabaya

Bicara Kota

Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:43 WIB