Insentif SPPG Program MBG Diubah, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi

- Publisher

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono  (Foto: Istimewa)

i

Kepala BGN Sudaryono (Foto: Istimewa)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) memangkas skema insentif SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tak lagi Rp6 juta per hari, melainkan Rp2.000 per porsi.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional. Sebab, jumlah penerima manfaat di tiap SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh SPPG mendapat insentif dengan nominal yang sama.

“Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Kami sesuaikan secara proporsional menjadi Rp2.000 per porsi makanan,” kata Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).

BGN juga menegaskan insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi dan melayani penerima manfaat.

SPPG yang disuspensi atau tidak beroperasi, misalnya karena sekolah libur nasional atau kondisi tertentu seperti bencana, tidak mendapat insentif.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Turun Rp44.000, Kini Rp2,84 Juta per Gram

“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.

Sudaryono menjelaskan insentif SPPG merupakan bagian dari anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi.

Anggaran tersebut terbagi menjadi Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.

“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat,” kata Sudaryono.

Dengan skema baru ini, besaran insentif SPPG akan mengikuti jumlah porsi MBG yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat, bukan lagi menggunakan nominal tetap Rp6 juta per hari. (BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB