2 ASN Surabaya Diproses Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen Damkar

- Publisher

Selasa, 29 September 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap perkembangan pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya. Ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang kini diproses dalam pemeriksaan.

Salah satunya Imam Rifai, staf Kelurahan Kedungbaruk. Imam diduga menerima uang dalam kasus yang menyeret Pungki Purnomo, pegawai DPKP Surabaya yang saat dugaan pungli terjadi masih bertugas sebagai komandan regu di Rayon 2.

Baca Juga:  Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo, Jaksa Ungkap Aliran Dana Miliaran

Eri mengatakan pemeriksaan terhadap Imam masih berlangsung di Inspektorat Pemkot Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi masih dalam proses ya (di Inspektorat),” kata Eri, Selasa (29/9/2026).

Selain Imam, seorang lurah juga tengah diperiksa. Namun, Eri belum mengungkap identitas lurah tersebut maupun perkara yang sedang ditangani.

“Juga ada lurah yang diproses. Kasus yang berbeda,” ujarnya.

Eri mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Imam dan pihak lainnya ditargetkan keluar dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Baca Juga:  Plafon Ruang Kelas SMPN 60 Surabaya Runtuh, Tak Ada Korban

“Semoga dua-tiga hari ini lagi. Nanti ketemu lagi ya, termasuk yang lurah tadi,” katanya.

Dugaan Pungli Rp 60 Juta

Kasus yang menyeret Imam berkaitan dengan dugaan pungli dalam rekrutmen pegawai DPKP Surabaya. Sebelumnya, Eri menegaskan akan mengusut tuntas laporan tersebut.

Kasus itu menyeret Pungki Purnomo dan Imam Rifai. Dugaan pungli disebut terjadi pada 2022, ketika warga diminta membayar Rp 60 juta dengan iming-iming bisa bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga:  Status Semeru Awas, Juanda Pastikan Tak Ada Gangguan Penerbangan

Terkait Pungki, Eri memastikan akan memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, sanksi terberat yang dimaksud tidak otomatis berupa pemecatan.

“Saya beri hukuman yang paling berat tapi tidak dipecat,” pungkas Eri. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB