Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga (PRT). Aturan ini akan mengatur kepastian penempatan, biaya selama di penampungan hingga kelayakan tempat tinggal pekerja.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Perwali diperlukan setelah Pemkot menemukan sejumlah persoalan dalam penempatan PRT, termasuk pekerja yang harus lama tinggal di penampungan tanpa kepastian pekerjaan.
“Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya,” kata Eri saat membina 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eri meminta P3RT memastikan adanya permintaan tenaga kerja sebelum merekrut dan menampung pekerja. Menurutnya, pekerja tidak seharusnya dibebani biaya makan atau tempat tinggal ketika belum ada kepastian pekerjaan.
“Kalau tidak ada kepastian, jangan pernah mereka ditarik uang,” tegasnya.
Pemkot juga menyoroti kondisi sejumlah tempat penampungan. Eri meminta kamar pekerja memiliki fasilitas layak, termasuk ventilasi. Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha juga diminta menyesuaikan perizinan dan peruntukannya.
Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan Pemkot masih menemukan tempat penampungan yang menyalurkan PRT meski belum berizin. Seluruh P3RT akan diinventarisasi dan diminta menyesuaikan perizinannya.
Perwali tersebut nantinya tidak hanya melindungi PRT, tetapi juga P3RT yang telah memenuhi ketentuan. Kemnaker menyatakan mendukung aturan daerah tersebut selama tetap selaras dengan regulasi nasional.
Perlindungan PRT sendiri telah memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang berlaku sejak 30 April 2026. (BS/za)






