Sempat Alami Serangan Jantung, Tersangka Pungli ESDM Jatim Meninggal

- Publisher

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: istock/ist)

i

Ilustrasi (Foto: istock/ist)

Bicarasurabaya.com – Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia. Mantan Kabid Pertambangan ESDM Jatim itu mengembuskan napas terakhir pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto. Sebelum meninggal, Oni sempat mengalami kondisi darurat saat berada di Rumah Tahanan Kejati Jatim dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya untuk mendapat pertolongan medis.

Baca Juga:  Rasio Elektrifikasi Jatim Hampir 100 Persen, Listrik Gratis Diperluas

“Iya, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi yang dikutip, Sabtu (19/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oni merupakan salah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan pungli pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah Hermawan, serta Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati. Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Ertika sebagai tersangka baru pada 28 Juli 2026.

Baca Juga:  Pungli Izin ESDM Jatim, Kejati Sita Uang Rp 2,3 Miliar

Perkara ini awalnya ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap atau tahap II, perkara dilimpahkan ke Kejari Surabaya pada 11 Agustus 2026.

Perkara tersebut selanjutnya disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, proses pelimpahan sempat menunggu Ertika Dinawati yang juga akan menjalani tahap II.

Dengan meninggalnya Oni, proses pidana terhadap dirinya tidak lagi dilanjutkan. Sementara penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Jatim Jadi Provinsi dengan Sekolah Rakyat Terbanyak di Indonesia

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pungli dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Mereka dijerat antara lain dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB