Bicarasurabaya.com – Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia. Mantan Kabid Pertambangan ESDM Jatim itu mengembuskan napas terakhir pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabar tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto. Sebelum meninggal, Oni sempat mengalami kondisi darurat saat berada di Rumah Tahanan Kejati Jatim dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya untuk mendapat pertolongan medis.
“Iya, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi yang dikutip, Sabtu (19/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oni merupakan salah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan pungli pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah Hermawan, serta Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati. Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Ertika sebagai tersangka baru pada 28 Juli 2026.
Perkara ini awalnya ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap atau tahap II, perkara dilimpahkan ke Kejari Surabaya pada 11 Agustus 2026.
Perkara tersebut selanjutnya disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, proses pelimpahan sempat menunggu Ertika Dinawati yang juga akan menjalani tahap II.
Dengan meninggalnya Oni, proses pidana terhadap dirinya tidak lagi dilanjutkan. Sementara penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pungli dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Mereka dijerat antara lain dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BS/za)











