Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo terhadap pihak sekolah hingga kecamatan.
KPK mencurigai adanya praktik “tarif jabatan” untuk posisi kepala sekolah maupun camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Ada dugaan pemerasan kepada pihak sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menyebut penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya temuan baru. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mengungkap praktik tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari berselang, KPK membawa Gatut bersama sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut memeras pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan modus surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan bermeterai, namun tanpa tanggal.
Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat agar menyetorkan sejumlah uang.
Dari praktik ini, Gatut diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait praktik jual beli jabatan di daerah, yang dinilai merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.(BS/za)











