Bicarasurabaya.com – Luas kawasan permukiman kumuh di Jawa Timur masih mencapai 6.497,76 hektare. Angka itu merupakan sisa setelah Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota mengurangi 1.619,47 hektare kawasan kumuh hingga akhir 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan progres tersebut dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan penetapan 2024, kawasan kumuh di Jatim tercatat seluas 8.117,23 hektare. Kawasan tersebut tersebar di 892 kawasan pada 4.861 desa/kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurangan kawasan kumuh mencapai 1.004,37 hektare pada 2024 dan kembali berkurang 615,10 hektare pada 2025. Meski demikian, pekerjaan rumah penanganan kawasan kumuh masih cukup besar.
“Permasalahan ini menuntut intervensi yang terintegrasi, berbasis data, dan dikerjakan melalui sinergi lintas level pemerintahan,” kata Khofifah.
Penanganan kawasan kumuh di Jatim terbagi berdasarkan kewenangan. Pemerintah pusat menangani 168 kawasan dengan luas 4.158,90 hektare.
Sementara Pemprov Jatim menangani 130 kawasan seluas 1.596,35 hektare. Adapun pemerintah kabupaten/kota menangani 594 kawasan dengan luas 2.361,97 hektare.
Untuk mempercepat penanganan di tingkat kawasan, Pemprov Jatim menjalankan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim).
Pada 2025, program tersebut diterapkan di dua kawasan seluas total 21,89 hektare, yakni Desa Kepuhanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Kelurahan Bendomungal, Kabupaten Pasuruan.
Pada 2026, cakupan Permata Jatim diperluas ke empat kawasan dengan total luas 44,36 hektare, yakni Jember Kidul di Kabupaten Jember, Temayang di Kabupaten Bojonegoro, Setono di Kabupaten Ponorogo, dan Manguharjo di Kota Madiun.
Penanganan tidak hanya menyasar pembangunan fisik. Pemprov Jatim terlebih dahulu melakukan diagnosis kawasan untuk menentukan kebutuhan setiap wilayah.
Intervensinya mencakup tujuh aspek, yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran.
“Setiap kawasan ditangani sebagai satu unit transformasi, bukan sekadar kumpulan paket pekerjaan,” ujar Khofifah.
Selain penanganan berbasis kawasan, Pemprov Jatim pada 2026 mengalokasikan Rp 2 miliar untuk penanganan skala lingkungan di Kabupaten Jember. Anggaran itu tersebar di Kecamatan Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates.
Pemprov Jatim juga mengembangkan Sistem Informasi Kawasan Kumuh (Sikawanku) untuk memperkuat basis data penanganan kawasan kumuh.
Sistem tersebut memadukan Management Information System (MIS) dan Geographic Information System (GIS). Pemerintah kabupaten/kota dapat memperbarui data secara mandiri, sementara Pokja PKP menggunakannya untuk menganalisis kebutuhan penanganan.
Khofifah menyebut data tersebut menjadi dasar untuk menentukan kawasan yang harus diprioritaskan.
“Sikawanku menjadi basis data bersama untuk pemutakhiran, analisis, dan pengambilan kebijakan,” katanya.
Penguatan tata kelola itu juga didukung Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh.
Khofifah menilai percepatan penanganan membutuhkan tiga hal, yakni satu data dan satu prioritas, konvergensi program dan pembiayaan, serta keberlanjutan kawasan.
Artinya, kawasan yang sudah ditangani tidak boleh kembali kumuh. Penanganan harus berujung pada lingkungan yang lebih layak, sehat, produktif, sekaligus meningkatkan keberdayaan masyarakat.
AHY dorong sinergi pusat-daerah
Menko Infra AHY mengatakan penataan kawasan kumuh merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sektor infrastruktur, konektivitas, dan perumahan.
Menurut AHY, persoalan yang masih dihadapi antara lain keluarga yang belum memiliki rumah sendiri serta masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
“Manifestasinya di antaranya menghadirkan penataan, pembenahan, atau revitalisasi kawasan kumuh,” kata AHY.
AHY juga mengapresiasi pengalaman Jatim yang dibagikan dalam forum tersebut. Menurut dia, persoalan permukiman kumuh di Jatim relevan menjadi pembelajaran bagi daerah lain.
Jatim memiliki 38 kabupaten/kota dengan potensi ekonomi besar sekaligus kompleksitas persoalan pembangunan, termasuk permukiman kumuh.
Karena itu, penanganan kawasan kumuh tidak cukup mengandalkan satu level pemerintahan. Sinkronisasi data, prioritas, program, dan pembiayaan menjadi kunci agar kawasan yang sudah dibenahi tidak kembali kumuh. (BS/za)









