Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya memastikan pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya. Polisi meminta warga melapor jika menemukan adanya pungutan saat mengurus atau mengambil barang bukti.
Penegasan ini disampaikan setelah muncul unggahan warga di media sosial yang mengaku diminta Rp 1 juta untuk memperoleh surat pengeluaran kendaraan barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan pada dasarnya gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengambilan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada dipungut biaya,” kata Galih, Jumat (28/8/2026).
Meski begitu, polisi masih menelusuri dugaan pungutan Rp 1 juta yang disampaikan warga melalui media sosial. Galih mengatakan pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu fakta di balik informasi tersebut.
“Ini saya tidak tahu tidak benar atau tidak (ada pungutan). Soalnya masih saya selidiki dulu. Kita cari dulu fakta-faktanya,” ujarnya.
Galih meminta warga yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pungutan liar untuk tidak hanya menyampaikannya melalui media sosial. Masyarakat diminta membuat laporan agar dugaan tersebut bisa diperiksa.
Ia menyarankan laporan disampaikan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Menurut Galih, masyarakat yang hendak mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan dapat datang langsung ke Polrestabes Surabaya. Syaratnya, perkara sudah selesai dan pemilik membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan kendaraan.
“Silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya. Kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” tuturnya.
Sebelumnya, pengguna Threads bernama Kristiani mengaku diminta membayar Rp 1 juta untuk mendapatkan surat pengeluaran barang bukti kendaraan kecelakaan.
Dalam unggahan melalui akun @tasyamaecella96, Kristiani menyertakan foto surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor dengan kop surat Polrestabes Surabaya. Ia juga mengunggah bukti transfer Rp 1 juta.
“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulisnya.
Kristiani kemudian mengatakan unggahan tersebut dibuat untuk meminta pertanggungjawaban. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab jika informasi yang disampaikannya terbukti keliru.
Di sisi lain, jika dugaan pungutan tersebut terbukti, ia berharap pihak yang bertanggung jawab diproses.
Kini polisi masih menelusuri informasi tersebut. Yang ditegaskan Polrestabes Surabaya, pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya dan warga diminta melapor jika menemukan pungutan. (BS/za)









