Bicarasurabaya.com – Sebuah rumah di Jalan Teluk Kumai Barat No 85, Perak Utara, Pabean Cantian, Surabaya, terbakar pada Jumat (21/8/2026) siang. Api diduga dipicu obat nyamuk bakar yang diletakkan di bawah sofa.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kebakaran tersebut. Namun, bangunan rumah berukuran sekitar 14 x 22 meter itu terbakar seluruhnya.
Laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 10.46 WIB. Satu menit kemudian, unit pemadam dari Pos Pegirian diberangkatkan dan tiba di lokasi pada pukul 10.51 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas langsung melakukan pemadaman. Api pokok berhasil dipadamkan pada pukul 11.29 WIB, sedangkan proses pembasahan selesai sekitar pukul 12.44 WIB dan lokasi dinyatakan kondusif.
“Sebanyak 13 unit tempur dan tim rescue dikerahkan untuk menangani kebakaran. Pemadaman juga mendapat bantuan satu unit Damkar Pelindo,” kata petugas Command Center dalam laporannya.
Berawal dari Asap di Sofa
Berdasarkan keterangan penghuni rumah, Tri Tjahyani Yuliarsi (61), obat nyamuk bakar dinyalakan sejak pagi dan diletakkan di bawah sofa.
Beberapa saat kemudian, penghuni melihat sofa mengeluarkan asap. Namun, asap tersebut awalnya diduga berasal dari obat nyamuk bakar.
Penghuni kemudian meninggalkan rumah. Saat kembali, api sudah membakar bagian rumah.
Petugas menduga kebakaran bermula dari obat nyamuk bakar tersebut. Penyebab pasti masih berdasarkan hasil penanganan awal petugas.
Kebakaran juga berdampak pada rumah di sebelahnya, yakni rumah nomor 83. Bagian atap rumah tersebut terdampak sekitar 2 x 10 meter.
Selain bangunan, satu unit mobil juga dilaporkan terdampak.
Rumah nomor 85 diketahui milik Deni Iskandar dan dihuni Tri Tjahyani Yuliarsi.
Penanganan kebakaran melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, BPBD Surabaya, Satpol PP, Posko Terpadu Kasuari, PLN, serta Damkar Pelindo.
“Tidak ada korban dalam kejadian tersebut. Petugas telah menyelesaikan proses pemadaman dan pembasahan hingga lokasi dinyatakan kondusif,” tutupnya. (BS/za)











