Dideportasi, WNA China Diduga Kerja Tak Sesuai Izin

- Publisher

Rabu, 29 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langgar Izin tinggal, 2 WN Cina dideportasi Imigrasi Kediri. (Foto: dok Imigrasi Kediri)

i

Langgar Izin tinggal, 2 WN Cina dideportasi Imigrasi Kediri. (Foto: dok Imigrasi Kediri)

Bicarasurabaya.com – Kasus deportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial QM dan LQ membuka dugaan pola penyalahgunaan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kediri.

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri memulangkan keduanya melalui Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/4/2026), setelah terbukti menjalankan aktivitas kerja tidak sesuai dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menyebut pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan penggunaan TKA oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, QM dan LQ tercatat memiliki penjamin perusahaan B. Namun di lapangan, keduanya justru bekerja di perusahaan A yang bergerak di wilayah Kediri.

Baca Juga:  Tekan BBM, Surabaya Ganti Kendaraan Dinas ke Listrik Mulai Mei

Perbedaan antara penjamin dan lokasi kerja ini menjadi indikasi kuat adanya praktik pemanfaatan izin tinggal kunjungan untuk aktivitas yang tidak sesuai, termasuk dugaan kerja ilegal atau penempatan TKA tanpa prosedur resmi.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas di lapangan,” kata Frizky.

Modus seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja. Dalam praktiknya, WNA masuk dengan sponsor tertentu, namun kemudian ditempatkan di perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.

Baca Juga:  BSPS Jatim 2026 Sasar 35.344 Rumah, Baru 35 Persen Masuk Konstruksi

Imigrasi menilai, lemahnya pengawasan internal perusahaan serta kelalaian administrasi menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran.

Direktur perusahaan A telah diperiksa dan mengakui adanya kelalaian dalam proses penggunaan tenaga kerja asing. Perusahaan juga diminta membuat surat pernyataan dan telah diberikan peringatan resmi.

Meski demikian, Imigrasi belum mengungkap secara rinci jenis usaha perusahaan tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penelusuran lebih lanjut terhadap praktik penggunaan TKA di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Secara hukum, pelanggaran ini masuk dalam Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan tindakan deportasi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga:  Jelang Persebaya vs Arema, Kedua Tim Sama-Sama Bidik Kemenangan

Frizky menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan, terutama terhadap kesesuaian antara dokumen keimigrasian dan aktivitas WNA di lapangan.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mencegah praktik serupa terulang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah administrasi dalam penggunaan TKA masih terbuka, dan berpotensi dimanfaatkan jika tidak diawasi secara ketat oleh perusahaan maupun otoritas terkait.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB