Bicarasurabaya.com – Kasus deportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial QM dan LQ membuka dugaan pola penyalahgunaan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kediri.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri memulangkan keduanya melalui Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/4/2026), setelah terbukti menjalankan aktivitas kerja tidak sesuai dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menyebut pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan penggunaan TKA oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, QM dan LQ tercatat memiliki penjamin perusahaan B. Namun di lapangan, keduanya justru bekerja di perusahaan A yang bergerak di wilayah Kediri.
Perbedaan antara penjamin dan lokasi kerja ini menjadi indikasi kuat adanya praktik pemanfaatan izin tinggal kunjungan untuk aktivitas yang tidak sesuai, termasuk dugaan kerja ilegal atau penempatan TKA tanpa prosedur resmi.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas di lapangan,” kata Frizky.
Modus seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja. Dalam praktiknya, WNA masuk dengan sponsor tertentu, namun kemudian ditempatkan di perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.
Imigrasi menilai, lemahnya pengawasan internal perusahaan serta kelalaian administrasi menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran.
Direktur perusahaan A telah diperiksa dan mengakui adanya kelalaian dalam proses penggunaan tenaga kerja asing. Perusahaan juga diminta membuat surat pernyataan dan telah diberikan peringatan resmi.
Meski demikian, Imigrasi belum mengungkap secara rinci jenis usaha perusahaan tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penelusuran lebih lanjut terhadap praktik penggunaan TKA di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Secara hukum, pelanggaran ini masuk dalam Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan tindakan deportasi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
Frizky menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan, terutama terhadap kesesuaian antara dokumen keimigrasian dan aktivitas WNA di lapangan.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mencegah praktik serupa terulang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah administrasi dalam penggunaan TKA masih terbuka, dan berpotensi dimanfaatkan jika tidak diawasi secara ketat oleh perusahaan maupun otoritas terkait.(BS/za)











