Bicarasurabaya.com – Sebanyak 14.609 narapidana di Jawa Timur mendapat Remisi Umum (RU) HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 428 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II) dan bisa langsung bebas.
Remisi diberikan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jatim pada Senin (17/8) kepada narapidana di lapas dan rutan se-Jawa Timur.
Ditjenpas Jatim mencatat ada 19.648 narapidana di wilayahnya yang menjadi dasar pengusulan remisi. Dari penerima remisi, 14.181 orang mendapat RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 428 lainnya mendapat RU II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat Ditjenpas Jatim Deo Putro Sadewo mengatakan penerima remisi juga mencakup narapidana kasus korupsi.
“Ada napi kasus korupsi,” kata Deo tanpa merinci jumlahnya yang dikutip, Selasa (18/8/2026).
Besaran remisi bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Namun, penerima RU II yang masih memiliki kewajiban membayar denda atau uang pengganti tetap harus menjalani pidana pengganti atau subsider sesuai ketentuan.
Selain narapidana, sebanyak 72 Anak Binaan dari total 98 Anak Binaan di LPKA, lapas, dan rutan Jatim mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Sebanyak 67 anak menerima PMP I, sedangkan lima lainnya mendapat PMP II atau langsung bebas. Kewajiban membayar denda atau uang pengganti tetap berlaku bagi penerima PMP II.
“Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai satu hingga enam bulan,” ujar Deo.
Untuk narapidana, penerima remisi terbanyak tercatat di Lapas Kelas I Malang sebanyak 1.747 orang. Berikutnya Lapas Kelas I Surabaya dengan 1.108 orang dan Lapas Kelas I Madiun sebanyak 800 orang.
Sedangkan untuk Anak Binaan, penerima PMP terbanyak berada di LPKA Kelas I Blitar dengan 68 anak.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Jatim per 16 Agustus 2026 mencapai 26.261 orang.
Bagi 428 narapidana penerima RU II, remisi tahun ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi pintu untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (BS/za)











