Overstay dan Kerja Ilegal, WN China Dideportasi dari Madiun

- Publisher

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/dok bs)

i

(Foto: Ilustrasi/dok bs)

Bicarasurabaya.com – Seorang warga negara (WN) China berinisial ZK (46) dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan overstay sekaligus bekerja sebagai koki tanpa izin di sebuah restoran di Kota Madiun.

ZK sebelumnya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori sebuah perusahaan di Semarang. Namun, izin tinggalnya telah berakhir sejak 27 Juni 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan diketahui overstay dan kemudian bekerja sebagai chef atau koki di restoran di Madiun,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Semarang, ZK diketahui sudah tidak lagi memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan yang menjadi sponsornya.

Arief mengatakan ZK kemudian berada di Madiun dan bekerja sebagai koki tanpa izin yang sesuai dengan status keimigrasiannya.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja dengan sponsornya, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun,” ujarnya.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Turun Rp55.000, UBS dan Galeri24 Stabil

Setelah diamankan, ZK dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun. Petugas memeriksa status izin tinggal, tujuan keberadaannya di Indonesia, serta aktivitas pekerjaan yang dilakukannya.

Menurut Arief, pelanggaran ZK berkaitan dengan Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian.

Setelah pemeriksaan dan proses administrasi selesai, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap ZK.

ZK kemudian dideportasi pada 11 Agustus 2026.

Tak berhenti pada ZK, petugas Imigrasi juga memeriksa pemilik atau pengelola restoran tempat WN China tersebut bekerja.

Baca Juga:  Kemenhub Prediksi 2,6 Juta Penumpang Gunakan Transportasi Laut saat Nataru 2025

Sponsor ZK di Semarang juga dimintai keterangan untuk mengetahui status hubungan kerja dan keberadaan yang bersangkutan setelah tidak lagi bekerja pada perusahaan tersebut.

Sementara kepada pihak restoran di Madiun, Imigrasi memberikan surat peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian. (BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB