Bicarasurabaya.com – Seorang warga negara (WN) China berinisial ZK (46) dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan overstay sekaligus bekerja sebagai koki tanpa izin di sebuah restoran di Kota Madiun.
ZK sebelumnya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori sebuah perusahaan di Semarang. Namun, izin tinggalnya telah berakhir sejak 27 Juni 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan diketahui overstay dan kemudian bekerja sebagai chef atau koki di restoran di Madiun,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Semarang, ZK diketahui sudah tidak lagi memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan yang menjadi sponsornya.
Arief mengatakan ZK kemudian berada di Madiun dan bekerja sebagai koki tanpa izin yang sesuai dengan status keimigrasiannya.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja dengan sponsornya, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun,” ujarnya.
Setelah diamankan, ZK dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun. Petugas memeriksa status izin tinggal, tujuan keberadaannya di Indonesia, serta aktivitas pekerjaan yang dilakukannya.
Menurut Arief, pelanggaran ZK berkaitan dengan Pasal 78 ayat (2) dan (3) serta Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian.
Setelah pemeriksaan dan proses administrasi selesai, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap ZK.
ZK kemudian dideportasi pada 11 Agustus 2026.
Tak berhenti pada ZK, petugas Imigrasi juga memeriksa pemilik atau pengelola restoran tempat WN China tersebut bekerja.
Sponsor ZK di Semarang juga dimintai keterangan untuk mengetahui status hubungan kerja dan keberadaan yang bersangkutan setelah tidak lagi bekerja pada perusahaan tersebut.
Sementara kepada pihak restoran di Madiun, Imigrasi memberikan surat peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian. (BS/za)











