Pungli Pedagang Tugu Pahlawan, Dua Petugas DLH Dijatuhi Sanksi

- Publisher

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua oknum petugas DLH terduga pungli saat dimintai keterangan. (Foto: dok DLH Surabaya)

i

Kedua oknum petugas DLH terduga pungli saat dimintai keterangan. (Foto: dok DLH Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi kepada dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) di media sosial.

Eri mengatakan laporan yang diterimanya disertai bukti, termasuk percakapan di grup WhatsApp pedagang. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh DLH.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada dua orang yang terbukti dan telah dijatuhi sanksi,” kata Eri, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua petugas mengakui telah menerima uang dari pedagang yang berjualan di pasar tumpah setiap Minggu pagi di kawasan Tugu Pahlawan. Salah satu di antaranya juga diduga meminta pedagang agar tidak membahas pungutan tersebut jika wali kota melakukan inspeksi mendadak.

Eri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pungli, termasuk jika dilakukan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga:  Surabaya Siapkan Overlay Jalan untuk Tekan Genangan Saat Hujan Deras

“Saya tidak akan mentoleransi praktik pungli. Siapa pun pelakunya akan ditindak tegas,” tegasnya.

Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi wali kota setelah menerima laporan tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan kedua petugas mengakui melakukan pungutan kepada pedagang.

Menurut Fikser, kedua petugas memiliki status kepegawaian berbeda sehingga penanganannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Petugas berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian, sedangkan petugas harian terancam sanksi hingga pemecatan.

Baca Juga:  Command Center 112 Surabaya Targetkan Respons Maksimal 7 Menit

“Kami memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Fikser.

DLH Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum tersebut. Fikser mengapresiasi warga yang berani melapor dan berharap masyarakat terus mengawasi pelayanan publik agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat melalui kanal pengaduan dapat mempercepat pengungkapan pelanggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan integritas pelayanan publik. (BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB