250 Titik Parkir Ilegal di Surabaya Disegel

- Publisher

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Lokasi Parkir Tak Berizin Disegel Surabaya. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

i

Ratusan Lokasi Parkir Tak Berizin Disegel Surabaya. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola parkir mematuhi aturan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, setiap tempat usaha yang menyediakan area parkir wajib memiliki izin sesuai ketentuan. Bagi lokasi yang belum mengurus izin, operasional parkir dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Ada sekitar 250 titik yang belum memiliki izin parkir. Semuanya kami segel,” kata Eri, Kamis (23/7/2026).

Menurut Eri, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Melalui sistem perizinan, seluruh lokasi parkir dapat terdata sehingga pengawasannya lebih optimal.

Ia juga menyoroti masih adanya potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir akibat lokasi yang beroperasi tanpa izin.

“Ketika izin parkir diterapkan, semua bisa terdata. Dari situ terlihat ada potensi pendapatan yang hilang karena masih ada parkir yang belum berizin,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kolam Tanjung Perak

Selain untuk meningkatkan kepatuhan, Eri menyebut izin parkir juga memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab pengelola apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

“Kalau terjadi kehilangan kendaraan atau barang, siapa yang bertanggung jawab sudah diatur dalam izin parkir,” katanya.

Penindakan Berlaku untuk Semua Pelaku Usaha

Eri menegaskan penindakan tidak didasarkan pada nama atau merek usaha, melainkan kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin parkir.

Karena itu, masih ada sejumlah gerai dengan merek yang sama tetap beroperasi karena telah memenuhi ketentuan, sementara gerai lain disegel lantaran belum mengantongi izin.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Geram Mural Gubeng Pojok Dirusak: Hukumannya Harus Berat

Ia pun meminta seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan agar dapat kembali beroperasi.

Dengan penertiban ini, Surabaya berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran. (BS/za)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB