Bicarasurabaya.com – Menjelang peringatan HUT Ke-81 RI, Surabaya menegaskan bahwa iuran atau sumbangan untuk kegiatan 17 Agustus tetap diperbolehkan. Namun, pengumpulan dana harus dilakukan secara sukarela tanpa menentukan besaran nominal yang wajib dibayar warga.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang juga mengatur batasan iuran rutin di lingkungan RT dan RW.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, iuran rutin warga hanya diperuntukkan bagi tiga kebutuhan utama, yakni keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, kebutuhan dana untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan tetap dapat dihimpun melalui swadaya masyarakat.
“Iuran untuk kegiatan 17 Agustus diperbolehkan, tetapi sifatnya sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal,” kata Eddy, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, perayaan kemerdekaan merupakan tradisi tahunan yang selama ini identik dengan semangat gotong royong warga. Karena itu, partisipasi masyarakat tetap didorong, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Selain mengedepankan prinsip sukarela, pengurus RT dan RW juga diminta mengelola dana secara terbuka. Transparansi pencatatan dan penggunaan anggaran dinilai penting agar kegiatan peringatan kemerdekaan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di lingkungan warga.
Dengan aturan tersebut, perayaan HUT RI di kampung-kampung diharapkan tetap berlangsung meriah, sekaligus menjaga semangat kebersamaan tanpa membebani masyarakat. (BS/za)











