Bicarasurabaya.com – Surabaya memperketat pengawasan penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh area parkir beroperasi secara legal, menerapkan tarif yang jelas, serta memberi kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Rachmad Basari mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, izin tersebut bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi jaminan transparansi bagi masyarakat.
“Izin parkir memuat besaran tarif, pengelola, hingga petugas yang bertugas. Dengan begitu masyarakat tahu berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Basari, Minggu (19/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Basari menjelaskan, saat mengajukan izin, pengelola wajib mencantumkan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Tarif tersebut bisa berupa sistem progresif maupun tarif flat sesuai persetujuan pemerintah daerah. Karena itu, pengelola tidak diperbolehkan memungut tarif di luar ketentuan yang telah disahkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting untuk menciptakan layanan parkir yang tertib sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna.
Basari juga menegaskan penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan bentuk penegakan aturan, bukan penghentian aktivitas usaha.
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, melainkan area parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin diterbitkan, area parkir dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Melalui pengawasan ini, Bapenda mendorong seluruh pelaku usaha segera melengkapi izin penyelenggaraan parkir. Selain memastikan tarif sesuai ketentuan, langkah tersebut juga diharapkan menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. (BS/za)











