Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 90 hari, mulai 14 Juli hingga 7 Oktober 2026. Penetapan ini dilakukan menyusul meningkatnya ancaman krisis air bersih di sejumlah wilayah saat musim kemarau.
Status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026.
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang Isnugroho mengatakan distribusi air bersih sudah mulai dilakukan sejak Selasa (14/7). Pada tahap awal, bantuan disalurkan ke 15 titik di Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Distribusi air bersih sudah dimulai di 15 titik di Desa Jenggrong. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap ke wilayah lain yang terdampak,” kata Isnugroho, Rabu (15/7/2026).
Enam Kecamatan Rawan Kekeringan
Pemkab Lumajang memetakan sedikitnya enam kecamatan yang berpotensi mengalami krisis air bersih, yakni Ranuyoso, Gucialit, Klakah, Kedungjajang, Padang, dan Senduro.
Dari enam wilayah tersebut, Ranuyoso dan Gucialit menjadi prioritas penanganan karena hampir setiap musim kemarau mengalami kekurangan air bersih.
“Ada beberapa kecamatan yang memang rutin mengalami kekurangan air. Kebutuhan itu akan kami penuhi melalui distribusi tangki air bersih,” ujar Isnugroho.
Selain menghadapi kekeringan, Pemkab Lumajang juga menetapkan seluruh 21 kecamatan sebagai wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sejak awal Juli 2026, BPBD mencatat telah terjadi tiga kebakaran lahan tebu, dua kebakaran rumah, dan satu kebakaran hutan dengan luas sekitar dua hektare.
Untuk mengantisipasi potensi kebakaran yang meningkat selama musim kemarau, BPBD telah menyiagakan personel di pos komando serta memperkuat patroli di wilayah rawan.
Warga Diminta Segera Melapor
BPBD mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan wilayah yang mengalami krisis air bersih maupun indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke BPBD agar petugas segera melakukan asesmen dan penanganan.
“Setelah laporan diterima, kami akan segera melakukan asesmen untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan,” kata Isnugroho.
Dengan status tanggap darurat yang berlaku hingga awal Oktober, Pemkab Lumajang berharap distribusi air bersih dapat memenuhi kebutuhan warga terdampak, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama puncak musim kemarau. (BS/za)











