Pemutakhiran RDTR Surabaya Fokus Tata Ruang, Banjir, dan RTH

- Publisher

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

Bicarasurabaya.com – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Surabaya 2026 mulai dimatangkan dengan menyesuaikan dokumen tersebut terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan arah pembangunan kota mampu menjawab kebutuhan penanganan banjir, pengembangan transportasi, hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, RDTR 2026 merupakan pembaruan terhadap dokumen tata ruang sebelum 2018 yang dipadukan dengan kebijakan RTRW terbaru.

Baca Juga:  Surabaya Izinkan Iuran 17 Agustus, Asal Sukarela

“RDTR tahun ini mereviu dokumen sebelum 2018 sekaligus mengacu pada Perda RTRW 2025 agar pengaturan tata ruang menjadi lebih detail,” kata Reinhard di sela Konsultasi Publik I RDTR Surabaya, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyusunannya, pemerintah menyelaraskan data lintas sektor sebagai dasar perencanaan. Koordinasi dilakukan bersama Bappeda, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hingga BPBD, termasuk memanfaatkan kajian kawasan rawan bencana sebagai bahan analisis.

Baca Juga:  Warga Surabaya-Lamongan Keluhkan Motor Mogok Setelah Isi Pertalite

Selain pengendalian banjir, RDTR juga mengakomodasi sejumlah rencana pengembangan infrastruktur transportasi. Di antaranya jalur kereta api yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Flyover Taman Pelangi, serta rencana Tol Surabaya Eastern Ring Road (SEER) yang masih dalam tahap studi kelayakan.

Di sektor lingkungan, kebijakan ruang terbuka hijau tetap mengacu pada RTRW 2025 dengan target mempertahankan luas RTH minimal 20 persen sesuai ketentuan. Reinhard menjelaskan, penghitungan RTH kini menggunakan sistem indeks sesuai regulasi terbaru Kementerian ATR sehingga dinilai lebih adaptif bagi wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

Baca Juga:  Wali Kota Eri: Ormas yang Lakukan Premanisme Akan Dibubarkan

Ia berharap RDTR 2026 tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman pembangunan yang dapat diterapkan secara konsisten.

“Perencanaannya harus bisa diimplementasikan dengan baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kota Surabaya,” ujarnya. (BS/za) 

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB