Kabar untuk ASN Surabaya, Gaji Ke-13 Segera Dibayarkan

- Publisher

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Suabaya memastikan Gaji ke 13 ASN segera dicairkan bulan Juni berdasarkan pendapatan daerah Bulan Mei 2026. (Foto: Ilustrasi/dok Diskominfo)

i

Pemkot Suabaya memastikan Gaji ke 13 ASN segera dicairkan bulan Juni berdasarkan pendapatan daerah Bulan Mei 2026. (Foto: Ilustrasi/dok Diskominfo)

Bicarasurabaya.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya bersiap menerima gaji ke-13 tahun 2026. Saat ini, proses administrasi dan penyiapan anggaran tengah dilakukan sebelum pencairan dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Menurut Wiwiek, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun jika prosesnya belum rampung, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

“Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian aparatur kepada negara.

Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan tersendiri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Baca Juga:  Polisi Terapkan Rekayasa Lalin di 22 Titik Saat May Day Surabaya

Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13.

Saat ini, tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan masih berlangsung. Pencairan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan mekanisme keuangan yang berlaku.

Aturan teknis pelaksanaan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya. Dengan demikian, ASN tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi sebelum hak tersebut dibayarkan.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB